Fakshi IAIN Parepare -- Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare mengadakan Yudisium Tahap II dan mengukuhkan 21 orang...
Fakshi IAIN Parepare -- Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare mengadakan Yudisium Tahap II dan mengukuhkan 21 orang mahasiswa menjadi Sarjana Hukum. Acara berlangsung di ruang seminar fakultas, Kamis, 18 Juli 2024,
Kegiatan itu dihadiri oleh Dekan Fakshi Dr. Rahmawati, M.Ag, Wakil Dekan II Dr. Fikri, Kabag Tata Usaha Nurmi, M.A, Ketua Prodi HPI Andi Marlina, SH, MH dan staf administrasi Fakshi.
Dalam acara tersebut, Nurmi membacakan Surat Keputusan (SK) Yudisium dan mengumumkan nama-nama mahasiswa yang lulus. Mereka terdiri dari 8 mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), 10 mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES), dan 3 mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (HPI). Prodi Hukum Tata Negara (HTN) tidak memiliki lulusan pada yudisium kali ini.
Dekan Fakshi, Rahmawati kemudian membacakan berita acara yudisium dan mengukuhkan 21 mahasiswa sebagai Sarjana Hukum. Dalam sambutannya, Rahmawati mengucapkan selamat kepada para lulusan dan mendoakan kesuksesan mereka di masa depan.
Eka Noviyanti, perwakilan mahasiswa dari Prodi HPI, menyampaikan kesan dan pesan. Dia mengungkapkan bahwa masa kuliah adalah fase berharga yang penuh pengalaman dan pembelajaran. Eka menekankan pentingnya memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengembangkan keterampilan sosial dan kreativitas, serta membangun jaringan yang baik dengan dosen dan teman seangkatan.
Wakil Dekan II, Dr. Fikri, menyampaikan pesan-pesan akademik kepada para lulusan. Dia berharap para lulusan dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan terus belajar sepanjang hidup mereka.
Fikri juga memberikan motivasi dengan mengutip pesan moral dari Imam Syafi’i: "Orang yang tidak mau mencicipi pahitnya menuntut ilmu maka akan merasakan hinanya kebodohan sepanjang hidupnya."
Acara yudisium ditutup dengan harapan agar para lulusan terus melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan selalu memegang teguh nasehat orangtua, yakni membiasakan yang benar dan tidak membenarkan yang biasa. (rls/alf)
Tidak ada komentar