Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penyidikan korupsi yang sedang ditangani Polri, dan bahwa kewenangan semacam itu secara tegas hanya dimiliki KPK. Perkembangan terbaru memperkuat urgensi itu sekaligus menuntut jawaban yang lebih konkret, bagaimana seharusnya KPK bersikap? Per pertengahan Juli 2026, Febrie Adriansyah dan tersangka kedua berinisial DR (Don Ritto) telah berstatus tersangka dalam tiga perkara gabungan dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kortas Tipikor Polri menyerahkan administrasi penyidikan ketiganya kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, yang kemudian membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik, termasuk sejumlah purnabakti KPK dan jaksa senior. Hingga tulisan ini disusun, Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie belum dan statusnya dalam surat perintah penyidikan sempat berubah dari saksi menjadi tersangka.
Klarifikasi penting datang dari mantan Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin, yang menegaskan bahwa yang terjadi bukan pelimpahan berkas sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal hukum acara pidana sebab tersangka bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri. Klarifikasi ini menutup celah argumen bahwa langkah tersebut adalah pelimpahan P-21 yang lazim, dan mengonfirmasi kesimpulan tulisan sebelumnya bahwa jalan yang ditempuh berada di luar dua jalur yang sah.
Sikap resmi pimpinan KPK sejauh ini masih menunggu. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya tidak dapat mengambil alih perkara secara sembarangan dan harus memenuhi salah satu dari enam syarat Pasal 10A ayat (2) UU 19/2019, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan ditujukan melindungi pelaku sesungguhnya, penanganan mengandung unsur tipikor, hambatan campur tangan kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif atau keadaan lain yang membuat penanganan sulit dilaksanakan secara baik dan akuntabel. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pengambilalihan masih terlalu dini karena proses di Kejaksaan Agung baru berjalan, sementara juru bicara KPK menyebut lembaganya akan menempuh tahapan supervisi berjenjang sesuai Perpres 102/2020 pengawasan, penelitian, penelaahan sebelum sampai pada keputusan pengambilalihan, serta berencana menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung untuk menilai objektivitas penyidikan.
Saya berpandangan sikap menunggu ini terlalu pasif untuk fakta yang sudah tersedia hari ini. Salah satu syarat Pasal 10A ayat (2), keadaan yang membuat penanganan sulit dilaksanakan secara baik dan akuntabel, bukan soal yang baru akan tampak setelah proses “macet” di kemudian hari, melainkan cacat struktural yang sudah ada sejak hari pertama. Kejaksaan Agung tengah menyidik mantan pejabat tertingginya sendiri di bidang tindak pidana khusus, dengan tim yang justru berisi personel purnabakti KPK dan jaksa senior yang berjejaring dengan institusi asal tersangka. Ini bukan tuduhan terhadap integritas personal penyidik, melainkan risiko sistemik yang sesungguhnya menjadi alasan mengapa Pasal 10A dirumuskan sejak awal. Kalangan masyarakat sipil seperti YLBHI dan SETARA Institute telah menyuarakan kekhawatiran serupa, penegakan hukum tidak cukup berjalan adil, ia harus juga tampak adil di mata publik.
Atas dasar itu, saya mengusulkan lima langkah konkret. Pertama, KPK mempercepat gelar perkara bersama yang telah direncanakan menjadi forum verifikasi resmi atas syarat Pasal 10A ayat (2) bukan sekadar formalitas administratif dengan fokus menilai risiko konflik kepentingan struktural. Kedua, begitu salah satu syarat dinyatakan terpenuhi, KPK dan Kejaksaan Agung menandatangani berita acara pengambilalihan sesuai Perpres 102/2020, disertai jadwal transisi berkas dan barang bukti yang diumumkan kepada publik. Ketiga, personel purnabakti KPK dan jaksa senior yang telah tergabung dalam tim khusus Kejaksaan Agung diperbantukan dalam tim gabungan di bawah komando KPK, menjaga kesinambungan penyidikan tanpa mengorbankan independensi kelembagaan. Keempat, Dewan Pengawas KPK dilibatkan mengawal seluruh proses agar terlindung dari tekanan politik mana pun. Kelima, status hukum Febrie Adriansyah perlu segera dipastikan melalui upaya paksa yang proporsional, mengingat status yang berubah-ubah dan risiko hilangnya alat bukti selama proses penyidikan berpindah tangan.
Momentum ini semestinya juga menjadi pelajaran legislatif. Pasal 10A perlu diperjelas agar konflik kepentingan struktural semacam ini secara otomatis menjadi pemicu pengambilalihan, tanpa harus menunggu eskalasi desakan publik seperti yang terjadi hari ini. Keberanian KPK mengambil langkah tegas dalam perkara ini bukan sekadar ujian kelembagaan, melainkan ujian atas janji negara hukum itu sendiri bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada soal siapa yang berwenang di atas kertas, tetapi juga pada apakah publik masih dapat mempercayai hukum ditegakkan untuk melindungi kemaslahatan bersama, bukan kepentingan siapa pun yang kebetulan pernah berada di dalam institusi yang mengadilinya.