Awal Juli 2026, publik dikejutkan oleh pelimpahan penanganan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung. Sekilas tampak sebagai koordinasi biasa antar aparat penegak hukum, namun bagi yang membacanya dengan kacamata hukum acara pidana, peristiwa ini menyingkap persoalan mendasar. Atas dasar hukum apa Kejaksaan dapat mengambil alih proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dalam perkara korupsi? Ini bukan soal teknis semata, melainkan menyentuh jantung asas legalitas kewenangan dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur negara harus bersumber pada kewenangan yang tegas diberikan undang-undang, bukan pada kebiasaan atau kesepakatan informal antar lembaga.
Apabila merujuk pada kerangka hukum positif yang berlaku hari ini, tidak terdapat satu pun norma yang memberi Kejaksaan kewenangan mengambil alih penyidikan yang sedang ditangani Kepolisian dalam perkara korupsi. Yang tersedia hanyalah tiga hal yang kerap dicampuradukkan dalam wacana publik, dan justru kekaburan itulah yang membuka ruang bagi praktik keliru.
Pertama, kewenangan penyidikan yang bersifat atributif dan berdiri sendiri. Polri, Kejaksaan, dan KPK sama-sama berwenang menyidik tipikor, namun kewenangan itu lahir dari sumber norma masing-masing, bukan dari pelimpahan satu lembaga kepada lembaga lain. Kewenangan Kejaksaan bersumber dari Pasal 30 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Kejaksaan juncto Pasal 30B huruf a dan d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan ditegaskan kembali oleh KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) yang mengecualikan penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut dari mekanisme koordinasi Penyidik Polri.
Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan menyidik perkaranya sendiri, bukan mengambil alih perkara yang sudah lebih dahulu disidik Polri. Kedua, fungsi koordinasi dan supervisi, yang melekat pada KPK terhadap Polri dan Kejaksaan bukan sebaliknya. Ketiga, dan inilah inti persoalannya, pengambilalihan (take over) formal atas perkara yang sedang berjalan di lembaga lain, diatur eksplisit dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan tipikor dari kepolisian atau kejaksaan atas enam alasan alternatif, antara lain laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan mandek atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan ditujukan melindungi pelaku sesungguhnya, atau terdapat hambatan akibat campur tangan kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Konsekuensinya bersifat total, Pasal 10A ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 mewajibkan penyerahan seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti kepada KPK, dan Pasal 50 Undang-Undang KPK menegaskan begitu KPK memulai penyidikan, Polri dan Kejaksaan kehilangan kewenangan melanjutkannya. Titik krusialnya, kewenangan mengambil alih ini secara tegas hanya diberikan kepada KPK. Tidak ada satu pun norma cermin yang memberi Kejaksaan kewenangan setara atas Polri.
Di sinilah jarak antara aturan dan fakta di lapangan menjadi telanjang. Secara hukum, perpindahan penanganan perkara korupsi dari Polri seharusnya hanya sah lewat dua jalur, pelimpahan berkas perkara yang telah lengkap (P-21) kepada Penuntut Umum sebagai tahap normal fungsi dominus litis Kejaksaan yang objeknya berkas untuk dituntut, bukan kewenangan menyidik itu sendiri atau pengambilalihan resmi oleh KPK sesuai Pasal 10A dan Pasal 50 Undang-Undang KPK. Namun secara fakta di lapangan, yang terjadi dalam kasus mantan Jampidsus adalah pelimpahan penyidikan yang masih berjalan langsung dari Polri kepada Kejaksaan, di luar kedua jalur itu. Langkah ini memantik kritik keras kalangan akademisi hukum, yang pada intinya menegaskan bahwa tidak terdapat mekanisme hukum bagi pengalihan tugas penyidikan antara polisi dan kejaksaan, dan bahwa lembaga yang semestinya berwenang mengambil alih perkara semacam itu adalah KPK, bukan Kejaksaan.
Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar friksi antar lembaga, sebab ia menyangkut keabsahan tindakan hukum negara. Berdasarkan asas legalitas kewenangan (het beginsel van wetmatigheid van bestuur), setiap tindakan aparatur yang berdampak pada status hukum seseorang termasuk status tersangka, penahanan, dan penyitaan harus bertumpu pada norma yang tegas. Penyidikan yang berpindah tangan tanpa dasar hukum eksplisit berpotensi cacat kewenangan (onbevoegdheid) yang dapat diuji melalui praperadilan, mengingat fungsinya kini diperluas sebagai kontrol horizontal atas tindakan penyidikan dan penuntutan. Membiarkan praktik semacam ini berulang berisiko menormalisasi ego sektoral antar aparat, membuka celah forum shopping penanganan perkara, dan mengikis kepastian hukum bagi warga negara yang tidak lagi dapat memastikan lembaga mana yang sah berwenang memeriksanya.
Kepastian hukum bukan nilai prosedural yang kering, ia wajah paling nyata dari keadilan, dan sejalan pula dengan ruh kemaslahatan yang menjadi tujuan akhir syariat bahwa hukum ditegakkan untuk melindungi hak setiap jiwa dari kesewenang-wenangan, bukan untuk kepentingan sektoral kelembagaan. Atas dasar itu, pembentuk undang-undang dan para pemangku kewenangan penegakan hukum perlu segera menyinkronkan Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP baru, dan Undang-Undang KPK melalui penegasan eksplisit bahwa perpindahan penanganan perkara korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK hanya dapat ditempuh lewat pelimpahan berkas pasca penyidikan atau pengambilalihan resmi KPK, disertai kewajiban transparansi kepada publik. Tanpa penegasan itu, kekaburan batas dominus litis semacam yang kita saksikan hari ini akan terus berulang, dan yang tergerus bukan hanya kewibawaan lembaga penegak hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.