PPID
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, dan mewajibkan Badan Publik menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
IAIN Parepare telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.
Informasi Publik yang Terbuka dan Mudah Diakses
PPID Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat secara sederhana dan profesional.
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Profil Fakultas
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam mendidik ahli hukum Islam yang profesional, berintegritas, dan mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat luas.
Sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi, fakultas menjalankan fungsi PPID sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah dibentuk sejak tahun 2016.
Waktu Pelayanan PPID
Informasi jadwal pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik.
Jam Pelayanan
| Hari | Jam | Istirahat |
|---|---|---|
| Senin – Kamis | 07.30 – 16.00 WITA | 12.00 – 13.30 |
| Jumat | 07.30 – 16.30 WITA | 12.00 – 14.00 |
Landasan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 yang berlaku.
Jenis Informasi Publik
Informasi publik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam dikelompokkan berdasarkan karakteristik dan mekanisme penyediaannya.
Informasi Secara Berkala
Wajib diperbaharui, disediakan, dan diumumkan secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali (Perki No. 1/2021 Pasal 14).
Informasi Serta Merta
Berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan (Perki No. 1/2021 Pasal 19).
Informasi Setiap Saat
Informasi publik yang harus disediakan dan siap tersedia setiap saat ada permohonan (Perki No. 1/2021 Pasal 21).
Layanan dan Laporan Online
Kanal layanan permohonan informasi, keberatan, dan pelaporan penyalahgunaan secara daring.
Informasi Publik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
Pilih kategori untuk melihat daftar informasi dan mengakses halaman terkait.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14.
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 19.
Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 21.
Ajukan permohonan, keberatan, atau pelaporan terkait informasi publik secara daring.
PPID
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, dan mewajibkan Badan Publik menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
IAIN Parepare telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.
Informasi Publik yang Terbuka dan Mudah Diakses
PPID Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat secara sederhana dan profesional.
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Profil Fakultas
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam mendidik ahli hukum Islam yang profesional, berintegritas, dan mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat luas.
Sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi, fakultas menjalankan fungsi PPID sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah dibentuk sejak tahun 2016.
Waktu Pelayanan PPID
Informasi jadwal pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik.
Jam Pelayanan
| Hari | Jam | Istirahat |
|---|---|---|
| Senin – Kamis | 07.30 – 16.00 WITA | 12.00 – 13.30 |
| Jumat | 07.30 – 16.30 WITA | 12.00 – 14.00 |
Landasan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 yang berlaku.
Jenis Informasi Publik
Informasi publik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam dikelompokkan berdasarkan karakteristik dan mekanisme penyediaannya.
Informasi Secara Berkala
Wajib diperbaharui, disediakan, dan diumumkan secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali (Perki No. 1/2021 Pasal 14).
Informasi Serta Merta
Berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan (Perki No. 1/2021 Pasal 19).
Informasi Setiap Saat
Informasi publik yang harus disediakan dan siap tersedia setiap saat ada permohonan (Perki No. 1/2021 Pasal 21).
Layanan dan Laporan Online
Kanal layanan permohonan informasi, keberatan, dan pelaporan penyalahgunaan secara daring.
Informasi Publik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
Pilih kategori untuk melihat daftar informasi dan mengakses halaman terkait.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14.
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 19.
Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 21.
Ajukan permohonan, keberatan, atau pelaporan terkait informasi publik secara daring.