Skip ke Konten
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PPID

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, dan mewajibkan Badan Publik menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

IAIN Parepare telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.

PPID FAKULTAS SYARIAH IAIN PAREPARE
TENTANG PPID

Informasi Publik yang Terbuka dan Mudah Diakses

PPID Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat secara sederhana dan profesional.

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam

Institut Agama Islam Negeri Parepare

Profil Fakultas

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam mendidik ahli hukum Islam yang profesional, berintegritas, dan mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat luas.

Sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi, fakultas menjalankan fungsi PPID sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah dibentuk sejak tahun 2016.

STANDAR PELAYANAN

Waktu Pelayanan PPID

Informasi jadwal pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik.

Jam Pelayanan

Hari Jam Istirahat
Senin – Kamis 07.30 – 16.00 WITA 12.00 – 13.30
Jumat 07.30 – 16.30 WITA 12.00 – 14.00

Landasan Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 yang berlaku.

KLASIFIKASI

Jenis Informasi Publik

Informasi publik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam dikelompokkan berdasarkan karakteristik dan mekanisme penyediaannya.

01

Informasi Secara Berkala

Wajib diperbaharui, disediakan, dan diumumkan secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali (Perki No. 1/2021 Pasal 14).

02

Informasi Serta Merta

Berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan (Perki No. 1/2021 Pasal 19).

03

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang harus disediakan dan siap tersedia setiap saat ada permohonan (Perki No. 1/2021 Pasal 21).

04

Layanan dan Laporan Online

Kanal layanan permohonan informasi, keberatan, dan pelaporan penyalahgunaan secara daring.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam

Pilih kategori untuk melihat daftar informasi dan mengakses halaman terkait.

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 19.

Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 21.