
PPID Fakultas Syariah
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala ( IWDB )
Snippet Dinamis Anda akan ditampilkan di sini... Pesan ini ditampilkan karena Anda tidak menyediakan filter dan templat untuk digunakan.
Informasi Publik Tersedia Setiap Saat (IWSM)
Snippet Dinamis Anda akan ditampilkan di sini... Pesan ini ditampilkan karena Anda tidak menyediakan filter dan templat untuk digunakan.
Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta (IWSS)
Snippet Dinamis Anda akan ditampilkan di sini... Pesan ini ditampilkan karena Anda tidak menyediakan filter dan templat untuk digunakan.
Informasi yang dikecualikan (IDK)
Snippet Dinamis Anda akan ditampilkan di sini... Pesan ini ditampilkan karena Anda tidak menyediakan filter dan templat untuk digunakan.