Sejak kasus ini mencuat pada 10 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto belum sekali pun menanggapi secara spesifik perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam dua kesempatan tampil di hadapan publik sepanjang pekan itu, Presiden hanya mengulang peringatan umum agar para koruptor menghentikan praktiknya, tanpa menyinggung kasus yang tengah menyita perhatian nasional ini. Istana, melalui Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Badan Komunikasi Pemerintah, menegaskan Presiden “tidak mau dan tidak boleh campur tangan” terhadap proses hukum, seraya menyatakan dukungan umum terhadap pemberantasan korupsi. Di saat bersamaan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan praperadilan mempersoalkan keabsahan pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Agung. Pengadilan kini turut diminta menguji persoalan yang sebelumnya hanya diperdebatkan secara akademik.
Sikap Istana ini terdengar prinsipil, namun mencampuradukkan dua hal yang secara tegas berbeda dalam hukum tata negara. Yang pertama adalah intervensi terhadap substansi perkara penentuan bersalah-tidaknya seseorang, arah pembuktian, keputusan penahanan yang memang mutlak terlarang bagi kepala pemerintahan mana pun. Yang kedua adalah tindakan administratif-kelembagaan dalam kapasitas Presiden sebagai kepala pemerintahan terhadap lembaga yang secara struktural berada di bawah kewenangannya. Berbeda dari KPK, Kejaksaan Agung bukan lembaga independen. Pasal 19 UU 11/2021 tentang Kejaksaan menegaskan Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden, sebuah relasi struktural yang oleh sejumlah kalangan akademisi hukum tata negara bahkan digambarkan sebagai kekuasaan yang nyaris mutlak.
Inilah yang mendasari pandangan Mahfud MD bahwa Presiden sesungguhnya dapat, dan secara konstitusional dibenarkan, meminta KPK mengambil alih perkara ini, justru karena perkara tersebut masih sepenuhnya berada di lingkungan eksekutif dan belum menyentuh ranah yudikatif. Permintaan semacam itu bukan intervensi terhadap proses peradilan, melainkan penggunaan saluran kelembagaan yang sah oleh atasan struktural Kejaksaan untuk mendorong mekanisme supervisi Pasal 10A UU KPK berjalan sebagaimana mestinya. Presiden yang mendiamkan pilihan struktural ini, alih-alih menegaskannya, secara tidak langsung turut mempertahankan status quo yang sejak awal dipersoalkan sebagai jalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, sikap diam yang dibingkai sebagai netralitas berisiko dibaca keliru. Berbeda dari proses di pengadilan yang memang menuntut jarak mutlak dari kekuasaan eksekutif, keputusan mengenai lembaga mana yang menangani sebuah perkara korupsi pada tahap penyidikan adalah domain yang secara sah berada dalam kapasitas politik-administratif Presiden. Ketika Presiden memilih diam, publik kehilangan kejelasan apakah pilihan Kejaksaan Agung menangani mantan pejabat tertingginya sendiri adalah keputusan yang direstui secara sadar, atau sekadar dibiarkan berjalan tanpa evaluasi. Desakan sejumlah pengamat politik agar Presiden “bersuara” bukan tanpa alasan. Dalam sistem presidensial, arah kelembagaan negara mengikuti sikap politik kepala pemerintahannya dan ketiadaan sikap itu sendiri sudah merupakan sebuah sinyal.
Ada dua hal lagi yang layak dipertimbangkan. Pertama, Mahfud MD sendiri mengingatkan bahwa persoalan ini pada akhirnya juga soal keberanian kelembagaan KPK di tengah konfigurasi politik saat ini, bukan semata soal kewenangan di atas kertas. Pernyataan dukungan terbuka dari Presiden dapat berfungsi sebagai bantalan politik yang memudahkan KPK menjalankan kewenangannya tanpa dibayangi kekhawatiran berbenturan dengan kehendak Istana tanpa sinyal semacam itu, seruan publik agar KPK “berani” tinggal menjadi imbauan moral tanpa penopang struktural. Kedua, ironisnya, salah satu dari enam syarat pengambilalihan dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK adalah adanya hambatan penanganan akibat campur tangan kekuasaan eksekutif. Sikap diam yang berkepanjangan dari puncak kekuasaan eksekutif, sekalipun tak dimaksudkan sebagai tekanan, berpotensi ditafsirkan publik sebagai bentuk campur tangan pasif yang justru mendekati semangat syarat tersebut bukan karena Presiden memerintahkan sesuatu, melainkan karena ketiadaan sikapnya membiarkan ketidakjelasan kelembagaan terus berlangsung.
Saya berpandangan sikap yang tepat bagi Presiden bukanlah berkomentar atas substansi perkara Febrie Adriansyah itu memang wilayah yang harus dijauhinya, melainkan pernyataan politik yang tegas mendukung penggunaan mekanisme Pasal 10A UU KPK oleh KPK apabila syaratnya terpenuhi, disertai instruksi eksplisit kepada Jaksa Agung untuk kooperatif penuh dalam proses supervisi dan pengambilalihan bila kelak ditempuh. Pernyataan itu idealnya disampaikan langsung oleh Presiden, bukan sekadar diteruskan melalui juru bicara kepresidenan, dan ditempuh sebelum putusan praperadilan MAKI turun serta sebelum status hukum para tersangka kembali berubah mengingat momentum yang terus menyusut seiring waktu. Langkah ini konsisten dengan pesan antikorupsi yang berulang kali disampaikan Presiden, sekaligus mengonkretkan seruan itu menjadi dukungan struktural yang nyata bagi lembaga yang oleh undang-undang dirancang paling independen untuk menangani perkara semacam ini.
Praperadilan yang diajukan MAKI menunjukkan bahwa keabsahan proses ini kini mulai diuji di ranah yudikatif, ranah yang memang harus dijauhi Presiden. Namun sebelum putusan itu turun, ruang politik-administratif yang menjadi wewenang sah Presiden tetap terbuka, dan justru di situlah ujian sesungguhnya berada, apakah komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disuarakan Presiden akan diterjemahkan menjadi keberanian struktural, atau berhenti sebagai jargon yang menunggu proses hukum menyelesaikan dirinya sendiri.