Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Cegah Perkawinan Dini, Dosen Fakshi Edukasi Masyarakat Sumpang Minangae

FAKSHI IAIN PAREPARE -   Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS-HKI) IAIN Parepare menggelar kegiatan bimbingan keluarg...

FAKSHI IAIN PAREPARE- Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS-HKI) IAIN Parepare menggelar kegiatan bimbingan keluarga sakinah bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Sumpang Minangae, Bacukiki Barat, Parepare. Kegiatan yang dilaksanakan pada, Rabu (26/07/2023) di Aula Kantor Kelurahan Sumpang Minangae dihadiri oleh Lurah Sumpang Minangae Andi Syahratunnisa, para ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur tokoh pemuda se-kelurahan Sumpang Minangae.

Ketua HMPS HKI Muhammad Ilyas saat dihubungi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan edukasi yang berkaitan aspek hukum keluarga, khususnya tentang perkawinan anak di bawah umur.

"Selama ini banyak kasus perceraian disebabkan keadaan masyarakat yang kurang memahami aspek pernikahan, makanya orang tua asal menikahkan anaknya meskipun belum siap secara psikologis maupun biologis. Kami berharap setelah kegiatan ini masyarakat, khususnya warga Kelurahan Sumpang Minangae dapat tercerahkan, itulah kami mengusung tema "menikah bukan siapa yang cepat, tapi pada waktu yang tepat,"  tegas Ilyas.

Hadir sebagai narasumber Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Hj. Saidah dengan judul materi Pernikahan di Bawah Umur yang membedah aspek hukum perkawinan demi menciptakan terbentuknya keluarga yang sakinah, termasuk dampak pernikahan di usia muda.

"Keluarga yang sakinah itu adalah mereka yang kehidupan rumah tangganya tenang, tentram, penuh kebahagiaan, sejahtera lahir dan batin, serta tidak gentar menghadapi ujian yang ada. Sehingga penting untuk memperhatikan usia dalam melangsungkan perkawinan, jangan sampai belum siap mental, fisik, dan psikologi. Usia ideal secara mental dan fisik itu 20-25 tahun bagi perempuan dan 25-30 tahun bagi laki-laki, meskipun secara hukum batasnya 19 tahun," jelas Hj. Saidah. (da)


artikel telah tayang di https://www.iainpare.ac.id/

Tidak ada komentar

Profil