Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

DPRD Parepare Gandeng Dosen FAKSHI dalam Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum

  Parepare , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar kegiatan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (R...

 

Parepare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar kegiatan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum yang merupakan inisiatif dari komisi I DPRD Kota Parepare. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan produk hukum daerah yang partisipatif dan aspiratif yang dilaksanakan di Hotel Parewisata pada minggu (15/08/2021).

Konsultasi publik ini dilaksanakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) yaitu akademisi dan praktisi hukum di wilayah Parepare termasuk Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare. Turut hadir dan memberikan argumentasi kritis terhadap ranperda tersebut diantaranya Dr.Ibrahim Fattah,S.H.,M.H. sebagai delegasi Universitas Muhammadiyah Parepare, Dr. Sabir Rahman,S.H.,M.H., sebagai delegasi Institut Andi Sapada Parepare, dan Dirga Achmad, S.H.,M.H., sebagai delegasi IAIN Parepare. 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir yang menyampaikan urgensi pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum.

"Inisiasi Ranperda Bantuan Hukum ini, bukan hanya sebagai amanat dari Undang-Undang Bantuan Hukum tetapi juga menjadi kebutuhan masyarakat Kota Parepare yang seringkali hak untuk mengakses keadilan tidak terpenuhi" ujar Kaharuddin Kadir

Secara terpisah, Dosen IAIN Parepare Dirga Achmad,S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Komisi I dalam merumuskan ranperda tersebut.

"Hal ini patut diapresiasi oleh masyarakat Parepare, dengan adanya Ranperda Bantuan Hukum khususnya dalam pengalokasian anggaran bantuan hukum melalui APBD dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi khususnya bagi rakyat miskin dan kelompok yang rentan berhadapan dengan hukum seperti disabilitas, anak, perempuan, dan lansia" lanjut Dirga Achmad



Tidak ada komentar

Profil