Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR vs KARANTINA WILAYAH

Dr. Syafa’at Anugrah Dosen Hukum Tata Negara Fakshi IAIN Parepare Sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan adanya kebijaka...

Dr. Syafa’at Anugrah
Dosen Hukum Tata Negara Fakshi IAIN Parepare

Sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan adanya kebijakan strategis dari Presiden selaku kepala pemerintahan guna meminimalisasi adanya penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meresahkan ini. Pelbagai “kode” sudah diperlihatkan oleh strata pemerintahan di bawah presiden seperti kesepakatan para gubernur se-pulau atau kebijakan kepala daerah secara mandiri. Apakah Negara kita telah berada dalam kondisi darurat?

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Darurat mengemukakan bahwa Negara dalam keadaan darurat ketika terjadi keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut Negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal.

Per tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan sebuah peraturan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan pemerintah ini merupakan perintah dua tahun lalu dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan ini dibuat karena semakin banyaknya penyebaran COVID-19 dengan jumlah kasus bahkan jumlah kematian yang selalu meningkat dan meluas di Negara kita ini. Hal tersebut tentunya berdampak pada lintas sector diantaranya sector politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Perihal “Pembatasan Sosial Berskala Besar” atau yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Jika kita menganalisis definisi tersebut yang diaitkan dengan kondisi Negara kita yang notabene Negara kepulauan tentu tidak semestinya menggunakan kebijakan tersebut melainkan penggunaan kebijakan “karantina wilayah”. 

Karantina wilayah bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia mengingat Indonesia memiliki berbagai pulau besar dan kecil sehingga diperlukanlah karantina wilayah atau pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Perbedaan mendasar antara karantina wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar yaitu kalau karantina wilayah yang dibatasi adalah pintu masuk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit sedangkan pembatasan sosial berskala besar yang dibatasi adalag kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi. Jika kita menelaah perbedaan diantara keduanya, bahwa pembatasan sosial berskala besar hanya bertujuan membatasi kegiatan tertentu dalam wilayah tertentu tanpa adanya pembatasan pintu masuk bagi orang-orang yang datang ke wilayah tersebut. Tentu ini menjadi persoalan, karena COVID-19 merupakan virus yang tidak tersebar dengan sendirinya melainkan dibawa dan disebar oleh manusia ke manusia lain.

Jika kita melihat dari sudut pandang hukum tata Negara Indonesia, upaya pemerintah untuk menanggulangi atau mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar tidaklah sepenuhnya salah, tetapi pemerintah juga harus memikirkan wilayah-wilayah yang belum terinfeksi penyakit COVID-19 ini. Karena PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 belum menjawab kegelisahan masyarakat khususnya di daerah-daerah yang semakin khawatir dengan virus ini. 

Namun, kita harus tahu bahwa pemerintah tidaklah berdiri sendiri untuk menangani virus ini melainkan memiliki perpanjangan tangan yang disebut pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Inilah kemudian yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasanya pembagian wilayah Negara bertujuan untuk memudahkan administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang berhubungan dengan Negara dan warga Negara.
Penulis berpandangan bahwa karantina wilayah merupakan jawaban dari kegelisahan masyarakat Republik Indonesia. Saat ini, hampir tiap-tiap pulau besar terkontaminasi dengan penyakit Covid-19 ini. Sementara tidak ada aturan teknis yang mengatur mengenai karantina wilayah dalam konteks daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Padahal telah diperintahkan oleh undang-undang dua tahun yang lalu. Tetapi, kita tidak usah menyalahkan itu. 

Namun, yang harus kita pikirkan bersama adalah bagaimana pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Hal yang harus dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pertama, menutup akses perbatasan wilayah antar kabupaten/kota bagi peredaran orang. Kedua, mengalokasikan anggaran dalam APBD-P untuk penanganan Covid-19. Ketiga, memulangkan semua warga Negara asing yang berada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Keempat, melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota.

Menutup akses perbatasan wilayah antar kabupaten/kota bagi peredaran orang merupakan bagian dari perwujudan asas keterbukaan dengan tidak diskriminatif terhadap perlindungan hak asasi pribadi termasuk hak mempertahankan hidup dan kehidupan masyarakat. Mengalokasikan anggaran dalam APBD-P untuk penanganan Covid-19 merupakan bagian dari perwujudan asas akuntabilitas dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memulangkan semua warga Negara asing yang berada di masing-masing wilayah kabupaten/kota merupakan bagian dari perwujudan asas kepastian hukum yang mengutamakan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia. Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang dilakukan dalam skala kabupaten/kota.  

Keempat “tutorial” ini memang tidak diatur dalam peraturan pemerintah tentang karantina wilayah karena memang peraturan pemerintahnya belum ada. Tetapi, setidaknya tindakan tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah.**

Tidak ada komentar

Profil