Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Profesionalisme Kah "Yang Mulia" Kita.?

MENJAGA PROFESIONALISME YANG MULIA KITA “HAKIM” Oleh : Hasanuddin Hasim (Dosen HTN IAIN Parepare) Profesionalitas penegak h...



MENJAGA PROFESIONALISME YANG MULIA KITA “HAKIM”
Oleh : Hasanuddin Hasim
(Dosen HTN IAIN Parepare)

Profesionalitas penegak hukum di negeri ini seolah berada pada titik nadir. Mewabahnya judicial corruption membuat hal ini menjadi aktual dan relevan. Penegak hukum didengungkan sebagai profesi luhur (honorable profession), namun disisi lain diperburuk citranya dengan perilaku koruptif penyandang profesi tersebut. Jual beli perkara tidak lagi dipandang aneh, apalagi buruk, tetapi dianggap wajar. 

Semua menjadi pertanda, bahwa berbagai peraturan hukum yang secara normatif mengatur seluruh proses peradilan akhirnya tak berdaya mengatasi judicial corruption. Sebagai nilai yang menjadi jiwa (core value) hukum, keadilan tidak benar-benar diperjuangkan. Oleh kebanyakan penegak hukum, profesi penegak hukum direduksi menjadi sekadar pekerjaan guna mendapat materi. Pemahaman seperti itu mengabaikan dimensi pelayanan sebagai unsur esensial profesi tersebut. Para aktor penegak hukum lupa, profesi adalah peran sosial yang eksistensi dan fungsinya tergantung pelayanan yang fair atas kepentingan masyarakat.

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran  nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup. Aparat penegak hukum dalam pengertian luas merupakan institusi penegak hukum, sedangkan dalam arti sempit, aparat penegak hukum dalam hal ini adalah hakim yang dalam penyelenggaraan sistem peradilan  pidana bahkan peradilan perdata,  diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur, dan bijaksana. Para hakim memiliki tanggung jawab menegakkan wibawa hukum dan menegakkan keadilan. 

Profesionalisme hakim dapat dilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian para hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam bekerja. Hakim disebut  profesional  karena  kemampuan  berpikir  dan  bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya  dilakukan  sebagai  seorang profesional. Kedua, pelanggaran profesi tidak pernah hilang; tetapi perkembangannya bisa dicegah. 

Perlu dicatat, kualitas komitmen tergantung kemampuan membangun self-image positif dan menjadi refleksi pentingnya self-esteem sebagai nilai. Kesadaran akan pentingnya self-image positif dan self-esteem sebagai nilai akan membantu seorang profesional hukum tidak mudah memperdagangkan profesinya. Artinya, keahlian saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan keadilan. Konsistensi bertindak adil menciptakan kebiasaan bersikap adil. Ketiga, keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair terhadap kepentingan masyarakat, tetapi juga lewat keberanian menjadi whistleblower saat terjadi salah praktik profesi. Seorang profesional seharusnya tidak mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi. Ini bagian dari pelaksanaan tugas yang tidak mudah, namun harus dilakukan karena kemampuan bersikap adil menuntut keberanian  mempraktikkan, bukan sekadar mengetahui keadilan.

Mengenai  profesionalisme  hakim  di  Indonesia  tidak  bisa  hanya dengan  melakukan  pemecatan  hakim sebagai aparat penegak hukum. Proses  pembersihan institusi hukum harus dimulai dari level atas ke bawah, dan juga sebaliknya. Pendidikan yang menitikberatkan kepada pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim adalah yang terpenting. Kemudian harus ada upaya peningkatan dalam penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan (CLE/ Continuous Legal Education) dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas para penegak hakim. 

Tidak kalah pentingnya adalah adanya perbaikan sistem remunerasi dan jaminan sosial karena tidak ada  negara  yang memberi gaji  kecil tetapi  dapat menghasilkan penegak hukum yang berintegritas. Meskipun ini terkesan klise namun begitulah kenyataannya.
“Good  law  enforcement agencies are not  born  but made”.
Jika ada tekad yang kuat, reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia dapat dicapai, dan keadilan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak akan menjadi impian belaka.

Tidak ada komentar

Profil