Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

PERADILAN ONLINE DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Azlan Thamrin Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare Lockdown (Bahasa Inggris) berarti kuncian (Bahasa Indonesia...

Azlan Thamrin
Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare

Lockdown (Bahasa Inggris) berarti kuncian (Bahasa Indonesia). Peristilahan Lockdown sudah sangat dikenal oleh khalayak ramai sejak pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) menjangkiti hampir seluruh jagat Bumi, tidak terkecuali di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemaknaan istilah Lockdown sering sekali disepadankan dengan Karantina Wilayah yang termaktub di dalam Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Pembatasaan penduduk yang dimaksud dalam pemaknaan Lockdown atau Karantina Wilayah ini ialah (1) merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; (2) anggota masyarakat atau penduduk yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. 
Selain pemaknaan istilah Lockdown sering sekali disepadankan dengan Karantina Wilayah. Pemaknaan istilah Lockdown juga sering sekali disepadankan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang termaktub di dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Pembatasan Kegiatan yang dimaksud dalam Lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini ialah merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sehingga pembatasan kegiatan tersebut paling sedikit meliputi (1) peliburan sekolah dan tempat kerja; (2) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; (3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Semakin banyaknya kasus persebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di Indonesia mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan suatu kebijakan yang bertujuan membatasi dampak yang ditimbulkan dari persebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) ini.  Baik menetapkan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Tulisan ini tidak akan memberikan penilaian terhadap istilah mana yang paling betul untuk disepadankan dengan Lockdown, baik Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Justeru dari sekian banyak perbedaan pendapat mengenai Lockdown tersebut. Melalui tulisan ini, penulis akan sedikit menyajikan perihal peradilan online di tengah Covid-19. Terkhusus mengenai penyelenggaraan peradilan online di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. 

Peradilan Online di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana termaktub di dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, sebagai suatu upaya penanganan proses peradilan di Indonesia menuju peradilan yang maju dan modern, salah satunya ialah dengan memanfaatkan perkembangan tekhologi. 

Akan tetapi di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini hanya berlaku untuk jenis perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara, karena yang dimaksud Admimistrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik di dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik (e-court Mahkamah Agung) yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. 

Setelah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini diterbitkan. Selanjutnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitan Peraturan Mahakamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang dimaksudkan untuk menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Karena selain mengatur tentang administrasi perkara secara elektronik, Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor 1 Tahun 2019 ini juga mengatur tata cara persidangan secara elektronik (e-litigasi). Akan tetapi di dalam Peraturan Mahakamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, juga hanya berlaku untuk jenis perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. Atau dengan kata lain, perkara pidana tidak termasuk diatur di dalam kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut di atas. 

Guna menyikapi pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19), Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Di dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini mengatur salah satunya tentang persidangan pengadilan termasuk di dalamnya ialah pemeriksaan pekara pidana, pidana militer, dan jinayat. 

Terkhusus mengenai pemeriksaan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini, tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, akan tetapi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini memerintahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dapat membatasi jumlah dan jarak aman pengunjung sidang. 

Mengenai persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini menganjurkan untuk menggunakan e-litigasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahakamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas. Peradilan secara elektronik (e-litigasi) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya telah diatur jauh sebelum Corona Virus Desease 19 (Covid-19) menjangkiti hampir seluruh jagat bumi. Sehingga pemberlakuan Lockdown akibat persebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) ini, seolah tidak mempengaruhi aktivitas sidang di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. **

Tidak ada komentar

Profil